"Polda Maluku mengunjungi Yogyakarta dan memeriksa penyintas pada tanggal 19 November 2018 selama 12 jam," ujar Udi kepada wartawan di Kantor LSM Rifka Annisa, Jalan Jambon IV, Yogyakarta, Kamis (10/1/2019).
Dijelaskannya, sebelum korban diperiksa memang penyidik Polda Maluku sudah menghubungi Rifka Annisa selaku pendamping korban. Penyidik mengabarkan tentang perkembangan penyidikan polisi yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian saat pemeriksaan (oleh penyidik Polda Maluku), penyintas (korban) didampingi oleh Rifka Annisa," paparnya.
Setelah diperiksa penyidik Polda Maluku, jajaran Polda DIY melayangkan permintaan ke korban untuk melaporkan kasus perkosaan yang dialaminya ke polisi. Namun permintaan tersebut ditolak.
"Namun pada tanggal 9 Desember 2018 justru Kepala SKKK UGM, Arif Nurcahyo, melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY tanpa persetujuan dan konsultasi dengan penyintas," ujarnya.
Diketahui, seorang mahasiswi UGM diduga diperkosa rekannya sendiri saat mengikuti KKN di Maluku, pertengahan 2017 lalu. Kini kasus tersebut sedang disidik aparat kepolisian. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini