Awalnya ajudan dan sekretaris Neneng Hasanah Yasin saat menjabat sebagai Bupati Bekasi, Agus Salim, mengaku menerima dokumen permohonan IPPT dari Neneng. Agus mengaku diminta Neneng mengirimkan dokumen itu ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak menerima langsung tapi dari Kabid saya, Pak Deni Mulyadi. Ada berkas permohonan dari Lippo Cikarang, berkas IPPT dari Bupati untuk diproses," ujar Kusnadi yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).
Menurut Kusnadi, permohonan IPPT seharusnya dilakukan dengan cara pemohon datang sendiri mengajukan berkas tersebut ke kantor DPMPTSP Pemkab Bekasi. Setelahnya Kusnadi menyebut berkas seharusnya diperiksa terlebih dulu oleh petugas front office, baru setelah dinyatakan lengkap diproses padanya.
"SOP itu pemohon datang front office diterima berkasnya. Kalau lengkap siap proses back office nanti saya yang membuat lampiran gambar," ucap Kusnadi.
"Nggak melalui bupati?" tanya jaksa.
"Tidak, Pak," jawab Kusnadi lagi.
Kemudian saat menganalisis, Kusnadi melihat IPPT itu diajukan untuk lahan seluas 140 hektare lebih. Namun setelah dicek, Kusnadi menyebut luas yang dapat disetujui hanya 84,6 hektare.
"Kita periksa langsung. Pembuatan gambar dan yang sesuai peruntukan itu 84,6 (hektare) yang disetujui awal," kata Kusnadi.
Hasil analisis itu dilaporkan Kusnadi pada Deni. Menurut Kusnadi, Deni setelahnya menghubungi Satriadi yang disebut sebagai salah seorang karyawan PT Lippo Cikarang. Singkat cerita, luas lahan 84,6 hektare dalam IPPT untuk proyek Meikarta itu disepakati.
Berkas kemudian dikembalikan ke Neneng melalui Agus untuk ditandatangani. Setelah berkas itu diteken, Agus menyebut ada pemberian uang dari Neneng pada sejumlah orang termasuk Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi E Yusup Taupik dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
"Selain diberikan ke EY Taupik, Ibu (Neneng) memberikan kepada orang lain kadis lain melalui saksi?" tanya jaksa pada Agus yang juga dihadirkan sebagai saksi.
"Itu waktu puasa tahun 2017 waktu itu Ibu ngasih ke Pak Taupik, Pak Carwinda (eks Kadis DPMPTSP). Carwinda ini kadis sebelum Bu Dewi (Tisnawati)," jawab Agus.
Agus merinci pemberian uang tersebut sebagai berikut, meski dia mengaku tidak tahu asal usul uang itu dari mana:
1. E Yusup Taupik sebesar Rp 100 juta
2. Carwinda sebesar Rp 100 juta
3. Deni Mulyadi sebesar Rp 100 juta
4. Neneng Rahmi Nurlaili Sebesar Rp 200 juta
Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka didakwa menyuap Bupati Neneng bersama jajarannya di Pemkab Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta.
Saksikan juga video 'Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta':
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini