Aksi vandalisme yang terjadi di Lamongan ini berupa pencoretan banner atau baliho caleg dengan kata atau angka-angka tertentu di banner yang terpasang di pinggir jalan. Sementara, pengrusakan dilakukan dengan merobek banner caleg yang juga ada di pinggir jalan.
Seperti yang terjadi pada banner caleg DPR RI dari PDIP, Nasyrul Falah Amru. Banner milik Nasyrul Falah dicoret dengan spidol dengan kata-kata Gus Dur Megawati, Hamza Haz. Banner caleg milik Nasyrul Falah juga ada yang dirobek secara sengaja.
"Kami memang mengetahui ada banner kami yang dirusak, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslukab mengenai hal ini," kata Nasyrul Falah saat ditemui wartawan di Lamongan, Rabu (16/1/2019).
Dikatakan oleh Falah, pihaknya masih berprasangka baik terhadap aksi perusakan yang dilakukan oleh orang-orang terhadap bannernya. Falah juga mengakui, ia dan timnya juga tidak tahu pasti siapa pelaku perusakan dan pencoretan ini.
"Kami tidak tahu siapa pelakunya. Kami berprasangka baik saja, mungkin yang melakukan itu saking senangnya dengan saya," jelasnya.
![]() |
Lebih jauh, Falah mengungkapkan, pihaknya memaklumi jika ada alat peraga kampanye (APK) calon yang melanggar maka penyelenggara bisa melakukan penertiban karena aturannya memang seperti itu. Begitu juga jika ada APK calon yang dirusak oleh pihak tertentu, lanjut Falah, apa upaya penyelenggara untuk membantu para calon.
"Setidaknya, Bawaslu memberikan himbauan kepada publik, bahwa perusakan APK calon peserta adalah pidana umum pemilu. Ini dikhususkan kepada khalayak, agar kontestasi demokrasi berjalan meriah, ceria dan bermartabat," tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslukab Lamongan Miftahul Badar membenarkan adanya perusakan terhadap banner para caleg tersebut. Saat ini, kata Badar, pihaknya masih melakukan penyeledikan lebih lanjut untuk mengumpulkan fakta-fakta.
"Yang pasti, terkait perusakan itu, kami sangat menyayangkan," jelas Badar.
Badar menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi dulu, baru setelah itu bisa menentukan langkah hukum apa yang harus dilakukan.
"Kalau di Undang-undang, perusakan APK itu dapat diancam pidana. Hanya saja, apakah dapat dikenakan pidana tersebut atau tidaknya, kami harus melakukan kajian lebih dulu," pungkasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini