Hercules Ajukan Permohonan Tahanan Kota

Hercules Ajukan Permohonan Tahanan Kota

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 16:25 WIB
Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Hercules Rozario Marshal tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait penguasaan lahan dengan cara kekerasan dan penyerangan. Namun Hercules mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.

Awalnya, hakim ketua Rustiyono bertanya kepada Hercules apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan) atau tidak terkait dakwaan yang dibacakan jaksa. Lalu, Hercules mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim pengacara.
Setelah itu, pengacara Hercules, Anshori Thoyib, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.

"Sesuai dengan perbincangan kami dengan terdakwa, kami tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Anshori mengajukan permohonan pengalihan penahanan atas Hercules. Dia meminta agar Hercules tidak ditahan di rutan, melainkan hanya menjadi tahanan kota.

"Kami tak ajukan eksepsi, namun demikian perkenankan kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ucapnya.

"Surat pengalihan tahanan rutan menjadi tahana kota ini kami terima dan akan kami pertimbangkan," jawab hakim ketua, Rustiyono.

Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Saksikan juga video 'Jalani Sidang Dakwaan, Hercules Tidak Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]


Hercules Ajukan Permohonan Tahanan Kota



(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads