Awalnya, hakim ketua Rustiyono bertanya kepada Hercules apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan) atau tidak terkait dakwaan yang dibacakan jaksa. Lalu, Hercules mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim pengacara.
Setelah itu, pengacara Hercules, Anshori Thoyib, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.
"Sesuai dengan perbincangan kami dengan terdakwa, kami tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tak ajukan eksepsi, namun demikian perkenankan kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ucapnya.
"Surat pengalihan tahanan rutan menjadi tahana kota ini kami terima dan akan kami pertimbangkan," jawab hakim ketua, Rustiyono.
Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Jalani Sidang Dakwaan, Hercules Tidak Ajukan Eksepsi':
(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini