"Hasil penuturan, JR ini sudah tiga kali menggunakan narkoba. Dan hasil tes urine kita lakukan terhadap lima tersangka ini hasilnya positif," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Eddy Suprayitno, saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi masih kita dalami, kita jadikan DPO yang bersangkutan. Karena pada saat kita ke atas hanya kedapatan lima orang saja," ujarnya.
Selain pesta sabu, Aris bersama temannya melakukan pesta miras. Kepada polisi, mereka mengaku baru pertama kali berpesta miras di apartemen tersebut.
"Kalau pesta miras penuturannya baru sekali, narkoba baru sekali juga, tapi hasil keterangan sudah beberapa kali memakai," ujarnya.
Tonton video: Detik-detik Penangkapan Aris ''Idol''
[Gambas:Video 20detik]
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu berat bruto 0,23 gram, 1 (satu) unit bong, dan lima ponsel. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini