"Kalau ada barang buktinya, kami proses ke pidana umum. Sejauh ini barang bukti belum ada, hanya positif urinenya," terang Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain di Mapolda Sumsel, Rabu (16/1/2019).
Sejauh ini Kapolres hanya terancam sanksi disiplin. Bahkan saat ini alumni Akpol 1998 itu ditahan di Propam Polda Sumsel guna kepentingan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolda mengatakan tidak ada kasus lain yang menyebabkan sang Kapolres dicopot kecuali kasus narkoba. Bahkan jabatan Kapolres tidak menjadi alasan.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/118/I/KEP 2019 tertanggal 15 Januari 2019, yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM Polri Irjen Eko Indra Heri.
Sebagaimana diketahui, AKBP Agus Setiawan positif narkoba saat dilakukan tes urine secara mendadak di Polda Sumsel pada Jumat (11/1). AKBP Agus Setiawan diketahui menjabat Kapolres Empat Lawang sejak akhir November 2017. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini