"Polri berlaku equal, siapa pun, tidak kenal pangkat dan jabatan, kalau terbukti lakukan penyalahgunaan narkoba, akan ditindak sesuai peraturan berlaku, prinsip asas praduga tidak bersalah berlaku," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi detikcom, Selasa (15/1/2019).
Dedi menyebut narkotika tidak membedakan konsumennya. Semua jabatan bisa terpengaruh oleh narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dedi, untuk proses promosi suatu jabatan ada serangkaian tes dan rekam jejak. Ada kemungkinan Agus bersih dari narkoba saat tes dilakukan.
"Tapi yang jelas, dalam proses promosi, pasti ada rekam jejak. Kalau rekam jejak tidak temukan itu, lalu terbukti, kita proses. Jadi harus terbukti dulu," ucap Dedi.
Karena kasus positif narkoba itu, Agus dicopot dari jabatannya. Sang kapolres, yang diketahui menjabat sejak akhir November 2017,saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Selatan. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Hasil pemeriksaan lab dan keterangan dokter menyatakan ada dua zat yang terkandung pada urine Kapolres. Dua zat itu adalah sabu dan ekstasi," ujar Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnian saat dimintai konfirmasi.
Tonton juga video 'Napi di Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Penyelundupan Narkoba':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini