Komnas HAM: Siapa Pun Presidennya Bertanggung Jawab Selesaikan Kasus HAM Berat

Komnas HAM: Siapa Pun Presidennya Bertanggung Jawab Selesaikan Kasus HAM Berat

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 15 Jan 2019 18:06 WIB
Beka Ulung Hapsara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Salah satu tema yang akan dibahas dalam debat perdana capres-cawapres adalah penanganan kasus HAM. Meski begitu, Komnas HAM memastikan ke depan tak akan ada kontrak politik apa pun terkait penanganan kasus HAM dengan calon terpilih.

"Nggak ada. Kami tidak punya kontrak politik apa pun dengan dua kandidat calon presiden," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).


Menurut Beka, siapa pun presidennya punya tanggung jawab menyelesaikan kasus HAM yang belum selesai. Beka kemudian menyinggung kasus pembunuhan dukun santet di Banyuwangi pada 1998-1999 yang menewaskan seratusan orang yang hingga kini belum selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa pun presidennya punya tanggung jawab untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum selesai," tutur Bekas.


Menurut Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam, penanganan kasus HAM pada dasarnya sudah masuk sumpah jabatan presiden, bahwa setiap presiden harus patuh pada konstitusi dan UU.

"UU tahun 2000 yang itu bagian dari sumpah dia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat," ucap Choirul.

"Sehingga nggak perlu ada kontrak politik. Kalau ada kontrak politik itu marwahnya turun. Padahal itu amanat konstitusi, amanat undang-undang. Kalau ini tidak diletakkan dalam ranah itu, itu merendahkan calon presiden sendiri," jelasnya. (rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads