Polisi: 5 Perangkat Pertandingan Ikut Atur Skor Persibara vs Persekabpas

Polisi: 5 Perangkat Pertandingan Ikut Atur Skor Persibara vs Persekabpas

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 15 Jan 2019 17:18 WIB
Kombes Argo Yuwono (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Satgas Antimafia Bola menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan skor Persibara melawan Persekabpas Pasuruan. Para tersangka yang merupakan perangkat pertandingan itu ikut dalam pertemuan dengan sejumlah pihak di Hotel Central Banjarnegara untuk mengatur skor laga.

"Ada di sana juga ada (kelima tersangka)," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/1/2019).


Pertemuan di Hotel Central Banjarnegara itu dihadiri oleh mantan anggota komisi wasit Priyanto, anggota komisi eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anik Yuni Artika Sari dan wasit Nurul Safarid. Pertemuan membahas agar Persibara dapat memenangkan laga melawan Persekabpas Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menetapkan lima tersangka yang berasal perangkat pertandingan, Argo mengatakan tim Satgas Antimafia Bola menangkap Staf Direktur Perwasitan PSSI berinisial ML alias BM. Peran BM dalam kasus ini adalah mengatur penambahan waktu pertandingan hingga penentuan kartu merah dan kartu kuning bagi para pemain.

"Intinya tersangka ML alias BM adalah Staf Direktur Perwasitan PSSI kemudian peran dari pada tersangka ML ini adalah mengatur atau mafia mengatur pertandingan. Artinya saat pertandingan itu dilakukan dia yang mengatur pertambahan waktu, injury time berapa, kartu kuning merah atau apa ada disitu semua dia mengatur dengan harapan apa yg jadi tujuan dia tercapai. Jadi mafia mengatur pertandingan itu untuk tersangka ML," ujar Argo.


Total sudah ada 11 tersangka dalam dalam kasus dugaan pengaturan skor atas laporan Lasmi Indaryani. Sebelum keenam tersangka di atas, polisi juga sudah terlebih dahulu menetapkan lima tersangka yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan wasit Nurul Safarid.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads