Ini Peran Staf Direktur Perwasitan di Kasus Pengaturan Skor

Ini Peran Staf Direktur Perwasitan di Kasus Pengaturan Skor

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 15 Jan 2019 16:47 WIB
Kombes Argo Yuwono (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Polisi membeberkan peran Staf Direktur Perwasitan PSSI, ML alias BM, dalam kasus dugaan pengaturan skor. ML diketahui ikut berperan dalam menggatur waktu pertandingan hingga penentuan kartu kuning atau kartu merah untuk para pemain.

"Intinya tersangka ML alias BM adalah Staf Direktur Perwasitan PSSI kemudian peran dari pada tersangka ML ini adalah mengatur atau mafia mengatur pertandingan. Artinya saat pertandingan itu dilakukan dia yang mengatur pertambahan waktu, injury time berapa, kartu kuning merah atau apa ada disitu semua dia mengatur dengan harapan apa yg jadi tujuan dia tercapai. Jadi mafia mengatur pertandingan itu untuk tersangka ML," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/1/2019).


Tersangka ML ditangkap pada Senin (14/1) malam, setelah sebelumnya polisi menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan skor atas laporan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Tersangka ML langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia orang lama dan sedang kita dalami, BAP belum selesai," ujarnya.

Argo mengatakan penyidik juga akan menelusuri berapa lama tersangka ML ikut terlibat dalam kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia. Polisi juga ingin menelusuri mengenai lairan uang yang diterima dari kasus tersebut.

"Dia orang lama di PSSI makanya kita sedang cek dia berapa lama di sana dan apa saja yang dia lakukan dan kita sedang cek juga berapa yang dia terima uangnya itu, berapa uang di transfer itu," ujarnya.


Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor atas laporan Lasmi Indaryani. Sebelum menangkap tersangka ML, polisi sudah terlebih dahulu menetapkan lima tersangka yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan wasit Nurul Safarid.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads