Penangkapan itu terjadi Senin (14/1) kemarin. Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan BA sudah diintai sebelumnya.
"Barang bukti saat ditangkap uang Rp 50 juta," kata Alam ketika dihubungi detikcom, Selasa (15/1/2019).
Alam mengatakan BA diduga minta jatah persenan terkait pencairan dana renovasi masjid dari Kementerian Agama pascagempa 2018 lalu. Kecurigaan muncul karena beberapa renovasi maupun pembangunan masjid lamban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini BA masih diperiksa intensif di Mako Polres Mataram. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang bakal dibekuk.
"Masih satu orang yang ditangkap, sekarang lagi kita proses pemeriksaan untuk dikembangkan," jelasnya. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini