"Kami meminta untuk dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, bukan tim penyidik dan penyelidik. Bedanya apa dengan tim yang sebelumnya?" gugat Novel di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita semua akan menilai tim ini bekerja dengan benar atau tidak. Indikatornya adalah ini bisa diungkap dengan benar," ucap Novel.
Novel malah khawatir pembuktian kasus itu dibebankan padanya sebagai korban. Dia pun berharap tim gabungan Polri itu tidak hanya sekadar formalitas memenuhi rekomendasi Komnas HAM.
"Sejak kapan ada penyidikan investigasi perkara penyerangan yang beban pembuktian dibebankan pada korban. Sejak kapan teror yang diduga ada aktor intelektualnya tapi dimulai dari motif dulu. Di dunia rasanya tidak ada," ujar Novel.
Tim gabungan itu dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian per 8 Januari 2019. Selain unsur Polri, Tito juga melibatkan lima pegawai KPK yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan pengawas internal serta tujuh orang pakar dari berbagai bidang seperti dari LIPI, Setara Institute, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Mengenai TGPF, Polri melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen M Iqbal sudah menanggapinya. Menurutnya, TGPF tidak diperlukan lagi karena tim gabungan itu lebih teknis.
"(TGPF) itu tim tidak teknis. Sudah banyak itu. Ini adalah tim yang teknis kepolisian itu. Apakah mampu TGPF saja? Ini teknis, di dalamnya polisi profesional, KPK, pakar-pakar yang mengawasi dan memberi masukan. Komnas HAM pasti sudah punya pertimbangan profesional," ujar Iqbal, Senin (14/1).
Saksikan juga video 'Jokowi Sebut TGPF Novel Baswedan Bukan Rekomendasi Dirinya':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini