"Saya baru menyampaikan semangatnya kita akan berpegang teguh kepada putusan MK terkait dengan hal tersebut. Lah sekarang ini baru disusun redaksional untuk menyatakan sikap itu," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Putusan MK, dijelaskan Wahyu, mengatur syarat pencalonan anggota DPD tidak boleh berstatus pengurus parpol. Namun Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap dan meminta OSO mundur bila terpilih menjadi caleg.
"Ini kan terkait persyaratan, pokok masalah itu kan persyaratan menjadi peserta pemilu, kalau sudah terpilih itu namanya hasil pemilu, kan itu sesuatu hal yang berbeda. Putusan MK itu menyangkut persyaratan untuk menjadi peserta pemilu dalam hal ini calon anggota DPD, kalau nanti setelah selesai itu namanya hasil pemilu. Ya kan?" ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan KPU baru mendapatkan salinan lengkap terkait putusan Bawaslu pada Jumat (11/1). KPU masih menyusun redaksional menyikapi putusan Bawaslu dan akan menyampaikannya pada Rabu (16/1) besok.
"Putusan lengkap itu kami terima 11 Januari. Berarti tiga hari itu bertepatan pada tanggal 16 Januari 2019 berarti besok adalah batas akhir bagi KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu," imbuhnya.
Bawaslu dalam amar putusannya memerintahkan KPU memasukkan OSO sebagai caleg DPD. Namun OSO diminta mengundurkan diri dari kepengurusan partai paling lambat sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1).
Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.
Diketahui, Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan 'Frasa 'pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf L UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik'.
Sementara itu, Pasal 182 UU Pemilu mengatur syarat yang harus dipenuhi perseorangan untuk dapat menjadi peserta pemilu (DPD).
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini