"Sikap KPU kami mempersilakan kepada masing-masing paslon untuk merespons apakah akan mengikuti atau tidak mengikuti. KPU tidak bisa mengatur itu, kami kembalikan kepada pasangan calon masing-masing," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Wahyu menyebut UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mensyaratkan pencalonan capres-cawapres maupun peserta pemilu lainnya untuk melakukan tes baca Alquran. Dengan demikian, KPU menyerahkannya ke kedua kubu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prinsipnya, kata Wahyu, KPU menyambut baik inisiatif dari Ikatan Dai Aceh sebagai partisipasi warga. Namun KPU tak bisa menyelenggarakan tes baca Alquran tersebut.
"Kami menyambut baik prakarsa itu karena itu sebagai bentuk partisipasi warga. Tetapi perlu diketahui bahwa dalam UU dan Peraturan KPU dan dalam peraturan perundang-undangan secara umum itu tidak diatur tentang hal itu," imbuhnya.
Sebelumnya, IDA menyambangi kantor pemenangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga. Kunjungan itu dalam rangka menagih jawaban atas undangan tes baca Alquran di bumi Serambi Mekah.
Secara lisan, TKN Jokowi menegaskan kesediaan Jokowi-Ma'ruf mengikuti tes tersebut. Jadwal tengah disesuaikan. Sedangkan Prabowo-Sandi akan datang untuk tes baca Alquran jika KPU yang mengadakan.
Simak Juga 'Dai Aceh Tantang Capres Baca Alquran, Ini Materi yang Diuji':
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini