Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebutkan muncikari tersebut diketahui bernama Fitria dan berusia 32 tahun. Ia diamankan pada hari Senin (14/1) malam.
Ada fakta menarik yang ditemukan polisi terkait penangkapan Fitria. Kabarnya wanita ini sempat ingin menyerahkan diri ke Polda Jatim namun ada orang yang menghalanginya.
"Kami menyampaikan hasil dari penangkapan kita terhadap saudari Fitria semalam tanggal 14 Januari 2019 bertempat di Jakarta. Kita lakukan penangkapan terhadap Fitri yang sebelumnya dihalang-halangi oleh saudara W untuk datang ke Polda Jawa Timur sehingga kita melakukan penangkapan ke Jakarta," papar Barung di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).
Barung melanjutkan, dari penangkapan Fitria ini maka akan terbongkar identitas muncikari-muncikari lain, bahkan polisi juga berharap dapat membongkar seberapa besar jaringan ini dan bagaimana kinerja mereka.
"Dari Fitria akan terbongkar nantinya beberapa hal yang sudah saya katakan tadi yang kemarin itu ada barterisasi antara beberapa dari muncikari," paparnya.
Lantas apa status Fitria saat ini? Barung mengatakan Fitria langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, menyusul Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.
"Sudah, sudah tersangka," pungkas Barung.
Saksikan juga video 'Dua Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Prostitusi Online':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini