Kemenag Medan Jelaskan Penyebab Warga Protes Ibadah GBI di Rumah Tinggal

Kemenag Medan Jelaskan Penyebab Warga Protes Ibadah GBI di Rumah Tinggal

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 14 Jan 2019 19:04 WIB
Foto: Kantor Kemenag Medan
Jakarta - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Al Ahyu menjelaskan duduk perkara warga protes terhadap ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) di rumah tinggal. Al Ahyu juga menyebut tidak ada penyerangan dalam peristiwa itu.

"Warga protes karena tempat tinggal digunakan sebagai rumah ibadah. Itu rumah pribadi Pendeta Jans Frasman Saragih yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah," jelas Al Ahyu melalui keterangan tertulis, Senin (14/01).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/1). Al Ahyu mengatakan rumah itu belum memiliki izin sebagai rumah ibadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga protes, bukan menggeruduk apalagi menyerang, karena rumah itu belum memiliki izin sebagai rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2016," katanya.



Menurut Al Ahyu, keberatan warga sudah disampaikan sejak Agustus 2018 lalu. Pihak Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan sudah mempertanyakan surat lzin Mendirikan Bangunan (lMB), Keterangan Situasi Bangunan (KSB), serta fotocopy surat tanah kepada Pendeta Jans Fransman. Dua bulan berikutnya, pihak kelurahan juga sudah meminta Pendeta Jans Fransman untuk tidak menggunakan tempat tinggalnya sebagai rumah ibadah.

Akhir November 2018, lanjut Al Ahyu, KUA Medan Labuhan menerima surat warga yang meminta penjelasan terkait aturan dan persyaratan pendirian rumah ibadah. Berdasarkan surat tersebut, KUA Medan Labuhan memberikan jawaban yang ditembuskan kepada seluruh instansi terkait, termasuk Pendeta Jans Fransman.

"KUA mengimbau Pendeta Jans untuk menghentikan kegiatan ibadah di tempat tinggalnya hingga terpenuhinya kelengkapan dokumen legal yang dipersyaratkan sebagai rumah ibadah," tuturnya.

View this post on Instagram

Minggu tanggal 13 Januari 2019, ketika kami ingin memulai ibadah pagi, gereja kami diserang oleh warga yang berbeda keyakinan, dan memaksa gereja untuk ditutup. Mereka memaksa masuk untuk mengacaukan ibadah kami . Kami umat Kristiani di Gereja Bethel Indonesia jemaat Filadelfia di Jl.Jalan permai 4 blok 8 Griya Martubung no.31 Kelurahan Besar Kecamatan Medan labuhan Sumatera Utara, kami hanya beribadah sekali seminggu (atas permintaan warga setempat) dan sudah kami lakukan. Dan disini kami tidak melakukan hal yang terlarang. Kami hanya beribadah tetapi mengapa pagi ini gereja kami diserang? Dimana keadilan di negeri ini? Dimana toleransi umat beragama? Tuhan beserta kami. Kami sebagai umat Kristiani merasa terjepit dan terintimidasi untuk beribadah di negara kami sendiri. Kami tidak menyalahkan Bapak Jokowi, kami hanya mohon dengan sangat kepada Bapak presiden Walikota Medan untuk menindak tegas agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di Bangsa ini. Mohon kepada teman' untuk bantu share video ini. Penjelasan kronologisnya ada di postingan selanjutnya . Tuhan memberkati #pengancamangereja #penganiayaangereja #riptoleransiberagama #kamibutuhkeadilan #bantuviralkan #churchpersecution #bantushare #polresmedan #prayformedan #prayforjustice #prayforchristian #prayformartubung @poldasumaterautara @gereja.bethel.indonesia @memecomickristen @sampul_kristen @motivasi_kristen2018

A post shared by Saved by Grace (@eunikeyulia) on Jan 12, 2019 at 8:33pm PST



Pada 6 Desember 2018, digelar rapat di Aula Kantor Camat Medan Labuhan. Rapat mengundang Muspika Kecamatan, Kemenag Kota Medan, MUI Kecamatan, FKUB Kota Medan, dan masyarakat yang bersengketa. Rapat ini menyepakati bahwa tempat tinggal Pendeta Jans tersebut bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah hingga Desember 2018 untuk menyambut Natal dan Tahun Baru.

Terhitung 1 Januari 2019, tempat tinggal tersebut tidak boleh digunakan lagi sebagai rumah ibadah hingga memiliki izin. Al Ahyu menyebut Pendeta Jans menolak menandatangani surat kesepakatan tersebut. Aktivitas ibadah tetap dilakukan pada 6 Januari 2019 sehingga sehari setelahnya Kecamatan Medan Labuhan bersurat ke Kapolsek untuk menertibkan.

"Minggu kemarin, warga protes, menagih hasil kesepakatan 6 Desember 2018 kepada Pendeta Jans. Hari itu, Pendeta Jans Fransman membubuhkan tanda tangan," jelasnya.

Ahyu memastikan suasana saat ini sudah kondusif. Pendeta Jans Fransman juga berjanji akan menghentikan kegiatan ibadah di rumahnya. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads