Video itu awalnya diunggah oleh @eunikeyulia di Instagram. Dia berada di dalam rumah yang didatangi warga tersebut. Dalam video terlihat sekelompok warga berkerumun di depan rumah. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/1/2019).
"Kami umat Kristiani di Gereja Bethel Indonesia jemaat Filadelfia di Jl.Jalan permai 4 blok 8 Griya Martubung no.31 Kelurahan Besar Kecamatan Medan labuhan Sumatera Utara, kami hanya beribadah sekali seminggu (atas permintaan warga setempat) dan sudah kami lakukan. Dan disini kami tidak melakukan hal yang terlarang. Kami hanya beribadah tetapi mengapa pagi ini gereja kami diserang?" tulis @eunikeyulia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan mengatakan aksi protes itu dilakukan kurang lebih oleh 50 orang. Dia menyebut warga protes terhadap Pendeta Jan Fransman Saragih yang mengadakan ibadah kebaktian Gereja Bethel Indonesia (GBI).
"Aksi tersebut terjadi sebagai protes warga masyarakat lingkungan XX terhadap Pendeta Jan Fransman Saragih, STH yang telah mengadakan giat ibadah kebaktian di Gereja Bethel Indonesia (GBI) dengan jumlah jemaat 40 orang (20 kk)," kata Kombes Tatan kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Ibadah itu diadakan di kediaman Pendeta Jan Fransman Saragih, STH. Tatan mengatakan ibadah itu membuat warga resah.
"Yang dijadikan tempat ibadah oleh pendeta Jan Fransman Saragih STH adalah rumah tinggal yang bersangkutan dan terletak di lingkungan perumahan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar lingkungan," katanya.
Tatan mengatakan sebelumnya pada 6 Desember 2019 sudah ada rapat di Kantor Camat Medan Labuhan bersama Fokopimcam Medan Labuhan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama Kota Medan. Hasil rapat itu yaitu untuk menghentikan kegiatan ibadah di lokasi tersebut mulai 1 Januari 2019 sampai adanya izin resmi sesuai Peraturan Bersama Menag dan Mendagri no 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Namun pernyataan kesepakatan tersebut belum ditandatangani oleh Pendeta Jan Fransman Saragih, STH," ungkapnya.
Kembali ke peristiwa pada 13 Januari 2019, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pengamanan di lokasi dan meminta Pendeta Jan Fransman Saragih, STH untuk menandatangani kesepakatan tersebut. Aksi protes itu bubar pada pukul 12.00 WIB.
"Pendeta Jan Fransman Saragih, STH bersedia untuk tidak mengingkari hasil Kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 06 Desember 2018 di kantor Camat Medan Labuhan dan telah ditandatangani pada 13 Januari 2019," kata Tatan. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini