Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa penyandang disabilitas yang menuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih. Disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) diketahui terdiri dari beberapa kelompok di antaranya tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/tuna wicara, orang dengan gangguan jiwa (tuna grahita) serta disabilitas lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di putusan MK Nomor 135 Tahun 2015 ada rujukan soal ini juga," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Putusan MK yang dimaksud menyatakan pemilih disabilitas mental, sepanjang tidak mengalami gangguan jiwa atau ingatan yang permanen, maka masih memiliki hak pilih. MK menyatakan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2015, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'terganggu jiwa/ingatannya' tidak dimaknai sebagai 'mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum'.
Selain itu, dalam Pasal 36 Peraturan KPU (PKPU) 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih juga mempermudah orang dengan gangguan jiwa untuk menyalurkan hak pilihnya. Dalam pasal tersebut dikatakan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya tercatat, maka dapat melakukan pemungutan di TPS lain.
Aturan tersebut juga berlaku untuk orang yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi serta berlaku untuk pemilih yang melakukan rehabilitasi narkoba hingga tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Berikut petikan Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden dan wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyenggara pemilu.
Pasal 36 PKPU 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 36
(2) DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili; dan/atau
h. tertimpa bencana alam.
(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini