Sebelumnya pengacara muncikari Endang Suhartini atau Siska, Frangky Desima Waruwu menyebut kliennya merupakan perantara terakhir atau si D. Selain Siska, masih ada si A, B, dan C yang posisinya di atas Siska dalam jaringan bisnis haram ini.
Menanggapi hal ini, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membenarkan adanya ketiga pihak yang dimaksud. Kini Yusep mengaku sedang mengembangkan kasus ini.
"Betul (ada tiga yang dilewati, red) itu yang kita sedang kembangkan," kata Yusep saat dikonfirmasi detikcom di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Yusep mengatakan dari pemeriksaan rekening koran milik Siska, memang benar jika Siska memperoleh bagian sebesar Rp 40 juta dari tarif yang dibayarkan untuk jasa Vanessa Angel. Namun uang tersebut juga ditransfer ke rekening Vanessa sebanyak Rp 35 juta. Diketahui transaksi tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari silam.
"Dari data rekening koran yang kami minta atas surat kuasa dari pihak perbankan itu betul peristiwa per tanggal 5 Januari," lanjutnya.
Lantas benarkah ada sindikat besar di balik bisnis ini?
Saksikan juga video 'Robby Abbas Sebut Masih Banyak Artis Terlibat Prostitusi Online':
(lll/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini