"Untuk pemerintah provinsi yang terendah, pertama Papua Barat, kedua Sulawesi Selatan, dan yang terakhir (kesepuluh terendah) Sulawesi Tenggara," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Dia mengatakan kepatuhan pelaporan LHKPN bisa ditingkatkan jika pimpinan tertinggi di lembaga tersebut memberi sanksi tegas. Pahala menyebut, ada daerah yang membuat aturan seseorang tak bisa naik jabatan jika belum melaporkan LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya kalau gubernurnya keras. Tidak boleh ada promosi, tidak boleh dilantik jadi kepala dinas kalau belum ada LHKPN-nya biasanya patuh. Kita dapat provinsi yang 100 persen itu komitmen kepala daerah yang paling utama," kata Pahala.
![]() |
Selain tingkat provinsi, dia juga menyampaikan soal pemkab dan pemkot yang tingkat kepatuhan LHKPN-nya rendah. Ada 34 kabupaten/kota yang tingkat kepatuhannya 0 persen alias tak ada satu pun wajib lapor yang menyerahkan LHKPN pada 2018.
"Ada 500 lebih, kita bagi ada 103 yang tingkat kepatuhannya 0-19 persen dan itu (menunjuk slide 34 nama kabupaten/kota) yang 0 persen alias nggak pernah lapor sama sekali. Itu ada 34 kabupaten/kota. Baik kepala daerahnya, maupun Sekda-nya," papar Pahala.
Saksikan juga video 'Resmikan Klinik e-LHKPN, Bamsoet: 20 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini