Dalam jaringan tersebut, Franky menyebut ada beberapa sosok yang posisinya di atas Siska, yaitu A, B dan C, sedangkan posisi Siska adalah sebagai D.
"Transaksi yang jumlah nilainya Rp 80 juta itu ada rentetannya. Rentetannya adalah A, B, C, dan D. Klien kami merupakan si D," kata Franky, Sabtu (12/1/2019) lalu.
Soal pembagian pendapatan, Siska disebut hanya memperoleh bagian Rp 40 juta, sebab Rp 40 juta yang lain dibagi oleh sosok A, B dan C.
Bahkan Siska disebut tidak menerima semuanya. Uang Rp 40 juta itu kemudian ditransfer ke rekening Vanessa Angel sebesar RP 35 juta dan sisanya digunakan untuk biaya akomodasi mobil.
Pernyataan ini juga seolah-olah diamini Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang mengatakan DPO kasus ini bisa saja bertambah.
Tonton video: Kecewa dengan Vanessa Angel, Jane Shalimar: Saya Trauma!
Namun untuk perkembangannya, Luki enggan menyebut total DPO yang ada. Pihaknya hanya mengatakan jumlahnya lebih dari dua dan kemungkinan akan bertambah.
"Lebih dari dua dan mungkin akan lebih ini lagi," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Kendati demikian, Luki mengaku masih menelusuri rekam data forensik untuk memastikan keterangan pengacara muncikari tersebut. Pihaknya juga tak akan langsung percaya terhadap perkataan tersangka.
"Itu nanti akan kita buktikan karena data rekening akan berbicara. Nanti saya dibohongi, dia ngomong tidak, data rekeningnya ada kan dibohongi saya," tutur Luki.
Jika benar ada sindikat besar di balik prostitusi online, pihaknya masih mencari kemana saja aliran dana Rp 80 juta.
"Ya kita lihat dari bukti forensiknya aja. Yang jelas itu kan ada," pungkasnya.
(lll/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini