Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan Mendagri tertanfgal 18 Desember 2018. Iman diberhentikan secara tidak hormat lantaran secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Iman Ariyadi karena terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Serang," kata Sektretaris Dewan DPRD Kota Cilegon dalam pembacaan keputusan Mendagri pada Rapat Paripurna, Kota Cilegon, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi yang juga Pelaksana tugas mempunyai kewenangan sebagai Wali Kota. Meski demikian, Edi belum punya kuasa penuh seperti halnya wali kota definitf.
"Menunjuk Edi Ariadi untuk melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sisa masa jabatan 2016-2021," ujarnya.
Sementara, menurut Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman pihaknya akan segera melaporkan rapat paripurna soal pemberhentian wali kota kepada Menteri Dalam Megeri. Setelah itu, DPRD akan mengesahkan dan menggodok nama calon wakil wali kota.
"Kami akan segera mengusulkan ke Mendegari untuk mengangkat saudara Edi Ariadi sebagai Wali Kota Cilegon," tuturnya.
Saksikan juga video 'Ketika Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Terjaring OTT KPK':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini