"Nanti saya mau konsultasi sama keluarga, ditawarkan saja nggak masalah, kita pemerintah daerah juga akan menawarkan, keputusan ada keluarga juga," kata pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon Edi Ariadi kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).
Pihaknya sesegera mungkin akan bertemu keluarga Iman untuk membicarakan hal tersebut. Apalagi, kata dia, dirinya kini sudah menerima surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal penunjukannya sebagai Plt Wali Kota Cilegon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal kebijakan strategis, seperti kelanjutan pembangunan Pelabuhan Warnasari, Edi akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Iman.
"Saya melaksanakan tugas sebagai Plt juga harus konsultasi dengan Wali Kota, karena memang beliau masih Wali Kota," kata dia.
Perihal kebijakan strategis dan investasi di Kota Cilegon, kewenangannya sebagai Plt masih terbatas. Ada beberapa hal yang tidak boleh diputuskan sendiri, seperti masalah investasi, pinjaman utang, dan rotasi pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon.
"Ada kewenangan penuh sebenarnya kecuali kebijakan strategis, misalnya kita ada kerja sama investasi ada utang itu nggak boleh (diputuskan oleh Plt) harus ada izin Mendagri, kemudian ada promosi yang mendesak itu juga harus seizin Mendagri," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka penerima suap. Iman jadi tersangka bersama lima orang lainnya. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini