"Kemarin pada tanggal 11 Januari 2019 klien saya, berinisial HS, dipanggil dan diperiksa oleh Polda DIY dalam rangka pemeriksaan tambahan," ujar Kuasa Hukum HS, Tommy Susanto, Sabtu (12/1/2019).
Dijelaskannya, setelah kasus ini mencuat Polda Maluku berinisiatif melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya Polda Maluku juga telah berkunjung ke Yogyakarta untuk memintai keterangan HS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diketahui, jadi penyelidikan pertama kali (dilakukan) Polda Maluku. Untuk penyidikannya ada di Polda DIY. Dua kali HS diperiksa (penyidik) Polda DIY," bebernya.
Menurut Tommy, pemeriksaan kedua HS di Polda DIY lebih bersifat prarekonstruksi. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik terkesan untuk melengkapi kronologi kejadian.
"Ada beberapa pertanyaan yang masih penasaran Polda (DIY), dalam hal ini mengenai tentang letak-telak, posisi-posisinya, dan bahkan mengenai tentang perbuatan-perbuatannya," tuturnya.
"Sehingga saya sampaikan keterangan-keterangan yang diperlukan itu sudah dilakukan, dan sudah disampaikan (oleh HS ke penyidik)," lanjutnya.
Tommy yakin setelah ini kliennya masih akan diperiksa polisi. "Saya yakin pasti ada lagi (pemeriksaan polisi). Karena habis rekonstruksi nanti balik lagi, pasti akan bertanya lagi (ke HS)," pungkas dia.
Simak juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini