"KPU hanya menerima seluruh dokumen pendaftaran pada masa pendaftaran. Nah, dokumen pendaftaran itu salah satunya adalah dokumen visi-misi," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya, visi-misi, program, itu kan bagian dari persyaratan proses pendaftaran pasangan capres dan cawapres. Karena itu bagian dari proses pendaftaran, tahapannya kan sudah berlalu, sehingga perbaikan dokumen visi-misi, program, tidak memungkinkan lagi. Itu prinsipnya begitu. Tetapi tentu saja, dalam berkampanye, ya, tentu saja KPU tidak bisa membatasi pasangan capres dan cawapres dalam berkampanye untuk menyampaikan pandangan-pandangan, gagasan-gagasan, demi kemajuan bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Itu kan dua hal yang berbeda. Yang kita atur adalah dokumennya. Dokumennya kan sudah melewati tahapan, begitu," papar Wahyu, Kamis (10/1), malam.
Menanggapi KPU, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengaku tak mempermasalahkannya. Menurut BPN, yang terpenting adalah pesan yang disampaikan kepada masyarakat.
"Tidak diterima KPU nggak apa-apa, karena kita buat visi-misi bukan buat KPU, tapi buat rakyat," kata jubir BPN Andre Rosiade kepada wartawan, Jumat (11/1).
Senada dengan Andre, Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynudin merasa tak ada masalah dengan sikap KPU. Visi-misi, kata Suhud, bisa disampaikan saat debat.
"Jika tidak diterima KPU karena terkait aturan yang ada, bagi kami tidak ada masalah. Karena itu bisa disampaikan saat debat capres atau saat kampanye ke masyarakat," kata Suhud.
Sempat Diunggah di Situs KPU
Visi-misi edisi revisi Prabowo-Sandi sempat diunggah di situs resmi KPU. Namun kini berkas tersebut tak lagi ditautkan.
"Sudah kita turunkan, kemarin teman-teman (petugas KPU) itu salah memahami, dikira ada dokumen visi-misi untuk debat, padahal nggak," kata Ketua KPU Arief Budiman.
KPU menerima surat terkait perubahan visi-misi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada 9 Januari 2019. KPU selanjutnya akan membalas surat resmi itu kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Jadi memang betul ada surat dari Badan Pemenangan Nasional kepada KPU terkait dengan perubahan visi-misi dan program. Tentu saja setiap surat yang masuk, harus kami terima suratnya. Nanti, karena itu surat resmi, tentu saja KPU akan menjawab secara resmi kepada Badan Pemenangan Nasional, tim kampanye 02," kata Wahyu Setiawan sebelumnya. (bpn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini