"Novel Baswedan mengalami tindakan kekerasan pada tanggal 11 April 2017 diduga merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang masih belum terungkap. Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018)
Sandrayati mengatakan tim dari Komnas HAM telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas pelanggaran sejumlah hak dalam kasus Novel. Hak yang dilanggar antara lain hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama di muka hukum, dan hak atas perlindungan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut Komnas HAM lewat Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan telah menyerahkan laporan akhir tim kepada Polri dan KPK. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh tim, Komnas HAM menyatakan kinerja tim Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini terlalu lama hingga setelah lebih dari setahun belum ada juga pelaku yang ditangkap.
"Sampai saat ini, kejahatan yang dialami belum terungkap, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Komnas HAM menyimpulkan bahwa tim Polda bekerja terlalu lama. Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Namun timbul pertanyaan apakah telah terjadi abuse of process," ujar Sandrayati.
Dalam laporan itu, tim dari Komnas HAM juga menyertakan semua catatan keterangan yang diperoleh dari berbagai saksi. Termasuk soal jenderal yang pernah disebut oleh Novel.
"Semua pihak yang kami temukan dalam fakta-fakta ini sudah kami cantumkan dalam laporan dan sudah kami laporkan ke Wakapolri. Semua pihak yang disebutkan oleh publik, oleh pengadu, oleh siapa pun pada tim ini, kami catat, kami klarifikasi dan itu tercatat di dalam laporan dan kami berikan kepada Wakapolri," tutur Komisioner Komnas HAM lainnya Choirul Anam.
Saksikan juga video 'Novel: Sejak Awal, Polisi Tak Mau Ungkap Kasus Saya!':
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini