"Tidak ada hukum yang menjerat seseorang yang bukan mata pencahariannya. Kecuali mata pencaharian umumnya dia menjadi wanita tunasusila pasti dijerat itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat berbincang dengan detikcom di Mapolda Jatim, Jumat (11/1/2019).
Hasil penelusuran rekam digital forensik, polisi menemukan bukti Vanessa menerima aliran dana dari kegiatan prostitusi sebanyak 15 kali.
Polisi juga mengkaji kesaksian para muncikari yang menyebut sejumlah artis yang ada dalam jaringan prostitusi online ini juga menawarkan dirinya sendiri. "Karena dia menawarkan dirinya, apakah dia masuk di dalam wanita tunasusila? Ini yang masih menjadi debatable," tandasnya.
Barung menegaskan, bila bukti-buktinya kuat, misal soal penerimaan dana dan ada unsur sengaja mencari keuntungan maka tidak menutup kemungkinan status yang bersangkutan akan dinaikkan menjadi tersangka.
"Itu adalah salah satu pekerjaannya dan dia mendapat hasil rutin dari pekerjaan itu. Nah kalo ini dilakukan yang bersangkutan bukan satu dua kali ini, bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka nantinya," pungkasnya.
Ini video 'Eks Muncikari: Ada Artis yang Minta Ditawarkan':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini