Ketujuh tersangka yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menetapkan jadwal sidang terhadap ketujuh tersangka.
"Sidangnya nanti hari selasa tanggal 15 Januari 2019," ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana kepada detikcom, Jumat (11/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara berkas lain dengan nomor No.10/Pid.B/2019/PN.Bdg dengan tersangka Joko Susilo. Berkas terakhir dengan nomor No.12/Pid.B/2019/PN.Bdg mencatat nama tersangka Cepi Gunawan.
"Majelis hakim yang akan menyidangkan ketuanya M Basir SH," kata Wasdi.
Menurut Wasdi, ketujuh tersangka tersebut dikenakan dua pasal. Dakwaan pertama ketujuhnya dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan.
Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung versus Persija Jakarta September 2018 lalu. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi.
Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia di bawah umur sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku di bawah umur sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini