"Perubahan visi-misi bukti mereka tidak memiliki pendirian atau plinplan," ungkap Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Karding lalu berbicara soal sikap Prabowo yang dianggap plinplan itu tak cocok menjadi presiden. Menurut dia, itu bisa berdampak pada jalannya pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PKB itu mengkritik Prabowo-Sandiaga dan timnya. Menurut Karding, kubu pasangan nomor urut 02 itu berlaku seenaknya terhadap proses atau tahapan pilpres yang telah diatur.
"Mereka tidak/kurang menghargai proses karena dan terkesan tidak teliti. Di aturan sudah jelas PKPU Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 12 ayat 5," sebut anggota Komisi III DPR itu.
Pasal yang disebut Karding itu mengatur pelarangan bagi KPU menerima dokumen pendaftaran pasangan calon apabila telah melewati tenggat pendaftaran. Visi-misi memang diserahkan ke KPU saat pasangan calon melakukan pendaftaran.
"Jelaslah sekarang siapa yang tidak siap visi-misi, siapa yang jelas," tukas Karding.
Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga sempat merevisi visi-misi dan tagline-nya. Perubahan itu bahkan dipublikasi di situs KPU. Namun, setelah komisioner KPU menyatakan perubahan tidak bisa dilakukan, visi-misi Prabowo-Sandiaga yang baru hilang dari situs KPU.
Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan ditolaknya perubahan visi-misi itu. Ia juga menjelaskan perubahan dilakukan agar bisa lebih dipahami rakyat.
"Tidak diterima KPU nggak apa-apa, karena kita buat visi-misi bukan buat KPU, tapi buat rakyat," kata Andre.
"Diubah agar bahasanya lebih dipahami rakyat, memperkuat referensi visi misi berlandaskan Pancasila dan UUD '45, perlu ada penegasan bahwa Prabowo-Sandiaga ingin kembalikan pembangunan ekonomi berlandaskan konstitusi Pasal 33 UUD 1945," sambungnya. (elz/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini