Penjelasan Sri tersebut ditegaskan saat ditanya oleh jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Puguh : Halo, tadinya aku mau ke situ, kalau iya tahu sendiri ada Dirjen, nggak enak gituloh.
Wahid : Oh iya, iya
Sri Puguh : Tapi belum dikasihin gazebo? Jangan dulu loh
Wahid : Belum, belum
Sri Puguh : Udah dikasih belum?
Wahid : Belum
Sri Puguh : Biarin aja, biar kita punya bergaining position. Oke, sukses selalu, salam buat teman-teman ya.
"Iya itu percakapan saya saudara Kalapas menyampaikan Setnov mau buat saung dan enggak boleh," kata Sri saat ditanya jaksa.
Jaksa KPK bertanya kembali lantaran dalam rekaman tersebut tak ada ucapan pelarangan dari Sri.
"Tadi enggak mendengar larangan saksi, tadi menyampaikan jangan dulu," kata jaksa KPK Trimulyono Hendradi.
Sri menyebut maksud dari penangguhan permintaan terlebih dahulu itu agar Setnov mengikuti masa pengenalan lingkungan sebagai penghuni baru di Lapas Sukamiskin.
Terkait bergaining position, Sri menjelaskan hal itu kaitannya antara orang yang dibina dan membina.
"Sebagai membina dan dibina karena tahu posisinya beliau. Karena dari awal nggak bisa menegakkan aturan, takutnya nggak bisa mengikuti aturan kami," kata Sri.
Simak juga video 'Dirjen PAS Pastikan Novanto Sudah Tak Tempati Sel Mewah':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini