Tiap pemilih akan diberikan 5 kertas surat suara pada hari pencoblosan tanggal 17 April. Surat suara itu meliputi surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
"Pemilih paling banyak 300 orang di tiap TPS," kata komisioner KPU Ilham Saputra dalam rapat bersama Komisi II DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menyebut KPU saat ini sudah memperkirakan waktu yang dibutuhkan pemilih ketika mencoblos di TPS. KPU, lanjut dia, memperkirakan tiap pemilih menghabiskan waktu 5-8 menit di bilik suara.
"Paling lama 8 menit dan paling cepat 5 menit," ujar Ilham.
Selain itu, KPU juga sudah memperkirakan durasi perhitungan suara di TPS di hari yang sama. Hal itu dengan mengandaikan jumlah maksimal 300 pemilih tiap TPS.
"Perhitungan suara pilpres 1 jam, DPR 1 jam, DPD 39 menit, DPRD Provinsi 1 jam, DPRD Kabupaten/Kota 59 menit," sebut Ilham.
Simak juga video 'Kisi-kisi Debat Diberikan, Gagasan Orisinal Kandidat Tak Muncul':
(tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini