Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Suparlan, menyebut Bripka BS ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram di jalan umum masuk Desa Jetis, Kecamatan kota Blora, Senin (7/1). Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang penjual di daerah Mlangsen, Blora.
"Kita tangkap di jalan Halmahera, saat pulang dari daerah Mlangsen. Saat ini oknum tersebut sudah kita tahan. Kita akan lakukan assesmen dulu, apakah layak direhabilitasi atau tidak," terang Suparlan , Rabu (9/1/19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Bripka BS telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Blora guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia memastikan, proses hukum akan tetap berlanjut terhadap pelaku.
"Saat ini oknum tersebut sudah kita tahan. Yang jelas meski dia anggota, tetap akan menjalani persidangan umum," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang, menyebut penangkapan terhadap BS merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua tersangka pengguna narkoba sebelumnya. Ia memastikan, BS hanya sebagai pengguna.
"Pelaku tetap kita proses pidana khusus untuk anggota Polrim, ditambah proses sidang kode etik. Ini hasil pengembangan dari 2 tersangka yang kita amankan sebelummya. 2 tersangka tersebut kita periksa mengembang kepada oknum yang anggota Polri. Statusnya pengguna," terang Antonius kepada detikcom. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini