Tas mewah jenis cluth bag merek Louis Vuitton tersebut diperlihatkan jaksa saat sidang kasus Wahid dengan saksi sopir Dirjen PAS bernama Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1/2019).
"Coba ada tasnya?" ucap hakim Dariyanto dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di depan hakim, kotak tersebut dibuka. Terlihat tas berwarna cokelat. Tas itu dilihat oleh hakim, jaksa, Dariyanto dan pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi.
Tas tersebut diketahui diberikan oleh Wahid kepada Sri sebagai kado ulang tahun. Tas diberikan oleh Wahid melalui ajudannya Hendry Saputra ke sopir Dirjen PAS Mulyana. Mulyana yang menjadi saksi pun mengakui menerima pemberian itu dari Hendry.
"Iya (menerima) yang menitipkan Hendry," ucap Mulyana.
Mulyana mengetahui bahwa hadiah itu untuk majikannya Sri Puguh. Akan tetapi dalam persidangan, dia menyebut tas tak langsung diberikan kepada Sri, namun justru disimpan di dapur kantor Sri.
"Disimpan di pantry karena tahu Ibu tidak mengizinkan menerima barang. Dari dulu tidak boleh menerima barang," kata dia.
Mulyana menyebut tak mengetahui isi dari hadiah yang masih terbungkus itu. Dia baru tahu setelah barang dikembalikan ke KPK. Pengembalian itu dilakukan atas inisiatif Mulyana sendiri usai diperiksa KPK.
"Saya yang mengembalikan setelah di-BAP atas inisiatif saya sendiri," katanya.
Pernyataan Mulyana membingungkan hakim. Sebab, pernyataannya tak masuk logika. Menurut hakim, tak mungkin Mulyana menerima barang lalu tidak diberitahukan kepada Sri, disimpan di pantry lalu dikembalikan ke KPK.
"Titipan untuk bu Dirjen lalu disimpan di pantry, dikasihkan ke orang lain dalam hal ini KPK, benar atau tidak perbuatan itu? Alasannya apa? Enggak nyambung," kata hakim yang tak dijawab oleh Mulyana.
Sidang sendiri masih berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Mulyana oleh jaksa. Rencananya sidang hari ini Dirjen PAS Sri Puguh juga akan dihadirkan sebagai saksi. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini