Denda Rp 100 Ribu Bagi Pembuang Sampah di Pasar Gedebage

Denda Rp 100 Ribu Bagi Pembuang Sampah di Pasar Gedebage

Tri Ispranoto - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 12:45 WIB
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Bandung - Para pedagang di Pasar Gedebage, Kota Bandung, yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal dikenakan biaya paksa membayar denda Rp 100 ribu. Rencananya aturan tersebut berlaku bagi pengunjung.

Kepala Unit Pasar Gedebage PD Pasar Bermartabat Kota Bandung M Rizal Faisal mengatakan aturan tersebut baru diberlakukan secara verbal. Kelak bisa saja aturannya dibuat baku dalam bentuk produk hukum.

"Alhamdullilah, baru di-warning (denda Rp 100 ribu) sekali saja pedagang sudah tidak ada lagi yang berani buang sampah sembarangan," ujar Rizal saat ditemui dalam High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Bandung di Hotel Grandia, Kota Bandung, Selasa (11/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sebelum 'diancam' denda, para pedagang terbiasa membuang sampah seperti buah dan sayuran busuk sembarangan. "Biasana mah blewer weh ka jalan atau ka susukan. Ayeuna mah euweh nu wani. (Biasanya melemparkan (sampah) ke jalan atau parit. Sekarang enggak ada yang berani," ucapnya.

Rizal mengatakan para pedagang bisa kooperatif mengikuti aturan meski baru bentuk lisan karena ada ketegasan dari pihaknya. Bahkan di luar pedagang telah diberi contoh tindakan dengan bekerja sama Satgas Citarum Harum.

"Kemarin di Sungai Cipamulihan ada petani yang buang tanaman liar ke sungai. Karena kita sering bersihkan makanya ketahuan. Akhirnya kita suruh petani itu untuk membersihkan sendiri. Dari situ pedagang lihat bahwa kita tidak main-main, tegas, soal kebersihan," kata Rizal.

Selama ini, Rizal menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan PD Kebersihan untuk mengangkut sampah pedagang. Sehingga tidak ada lagi alasan pedagang untuk membuang sampah sembarangan.

Selain itu pihaknya juga sudah memulai melakukan program Kurangi Pisahkan dan Manfaatkan (Kang Pisman) dalam mengelola sampah organik. Pengolahan sampah bekas sayuran dan buah-buahan dimanfaatkan menjadi pupuk cair.

"Alhamdulilah sekarang bisa menghasilkan satu drum. Itu juga banyak diminta oleh pedagang, katanya mau coba diaplikasikan ke tanamannya. Jadi mulai dari sini kita coba agar pedagang mulai mengolah sampah jadi bermanfaat," tuturnya.

Pihaknya berharap dengan ketegasan dan solusi yang diberlakukan permasalahan sampah di Pasar Gedebage bisa teratasi. "Kalau 100 persen bersih saya belum bisa jamin. Tapi minimal kita sudah mulai coba," ujar Rizal.

Saat ini terdapat sekitar 276 kios pedagang yang dikelola langsung oleh PD Pasar Bermartabat. Kios tersebut mayoritas menjual sayuran dan buah-buahan dalam partai besar mengingat Gedebage sebagai salah satu pasar induk di Kota Bandung. (tro/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads