"Menyatakan keberatan terdakwa Billy Sindoro tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama Billy Sindoro," ucap ketua majelis hakim Tardi saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1/2019).
Selain Billy, duduk sebagai terdakwa Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Hakim menilai surat dakwaan KPK sudah sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan Billy itu sudah masuk pokok perkara. Hal itu sudah seharusnya dibahas dalam tahap pembuktian.
Dalam surat dakwaan itu, Billy cs disebut melakukan pelanggaran pidana tersebut bersama-sama Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama. Mereka didakwa memberikan suap yang totalnya Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan jajarannya. Uang itu diberikan agar Neneng meneken izin berkaitan dengan proyek Meikarta.
Dalam persidangan sebelumnya, Billy cs membantah terlibat dalam perkara itu. Billy secara pribadi mengaku tidak menduduki jabatan tertentu di Lippo Group sehingga menurutnya tidak memiliki kewenangan berkaitan dengan proyek Meikarta.
Saksikan juga video 'Direktur Operasional Lippo Group Resmi Ditahan KPK!':
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini