WW diketahui merupakan Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014. Wisnu terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.
Saat proses pelepasan kedua aset, WW menjabat sebagai Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset. Kasus penjualan aset PT PWU ini sempat mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, April 2017 lalu. Saat itu, WW dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, WW mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. WW hanya divonis satu tahun penjara saja. Namun Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA, sehingga WW divonis 6 tahun penjara. Namun WW tak menjalani vonis tersebut sehingga statusnya menjadi buron.
![]() |
Namun, di tengah statusnya yang menjadi buron, WW sempat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Lewat Partai Hanura, WW terdaftar menjadi bacaleg DPRD Jatim. WW berada di nomor urut satu Dapil Jatim III (Kota-Kabupaten Probolinggo dan Kota-Kabupaten Pasuruan).
Pencalegan WW pun sempat diterima oleh KPU. WW juga dikenal sebagai politikus dengan banyak partai. Sempat menjadi kader Partai Demokrat, WW menyeberang ke Partai Bulan Bintang (PBB). Tak berselang lama, dia pindah ke Hanura.
Namun, nasib WW tak selalu mujur. Dia pun dipecat secara tidak hormat oleh Hanura. Pihak Hanura pun telah mengajukan surat kepada KPU untuk mencoret nama WW dari daftar caleg Hanura.
Kini, WW harus puas menjalani hidupnya di balik dinginnya jeruji tahanan setelah tertangkap tadi pagi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini