Pemkot Bekasi Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai Maret

Pemkot Bekasi Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai Maret

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 21:08 WIB
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melarang penggunaan kantong plastik di seluruh ritel. Aturan tersebut bakal diberlakukan pada Maret 2019.

"Direncanakan (penerapan) schedule di Maret," ujar Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Ferdinan, ketika dihubungi, Selasa (8/1/2019).

Ferdinan mengatakan Pemkot Bekasi akan mengadakan forum group disscusion (FGD) dengan seluruh ritel di wilayah Kota Bekasi terkait sosialisasi aturan pelarangan kantong plastik. Ritel-ritel diminta mengganti kantong dengan bahan nonplastik yang lebih ramah lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tawarkan terhadap penggunaan kantong lain selain kantong berbahan plastik. Seperti kain atau kantong bahan nabati, salah satunya dari singkong. Pokoknya yang ramah lingkungan," ujar Ferdinan.


Aturan larangan kantong plastik merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi Nomor 61 Tahun 2018. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Bekasi, yang mencapai 1.800 ton per hari.

"Ini supaya kita mereduksi sampah dari sumbernya. Sumbernya dari ritel dan rumah tangga, termasuk ritel rumah tangga," ujar Ferdinan.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads