Humas Balai Besar Jalan Negara (BPJN) Wahyu P Kuswanda mengatakan tidak sesuainya target pengurukan karena di area galian masih ada barang bukti. Sehingga pengurukan tidak bisa serta merta bisa dilaksanakan seluruhnya.
"Sekarang yang sedang dibahas di tim kami adalah adanya area yang belum boleh ditimbun karena ada barang bukti," kata Wahyu saat dihubungi detikcom, Selasa (08/01/2019).
Selain maaih terdapat barang bukti yang tertinggal, lanjut Wahyu, juga terkendala dengan genangan air yang memenuhi area galian proyek basement. Sedangkan untuk melakukan pengurukan salah satu syarat galian harus benar-benar kering atau tidak ada air.
"Jadi, secara teknis airnya harus dikeluarkan dulu. Biar tanah yang diuruk bisa dipadatkan. Kalau nimbun (tanah) di air kan jadi gembur," terang Wahyu.
Lalu kapan pengurukan bisa selesai? Wahyu memperkirakan bisa diselesaikan pada minggu-minggu ini. Meski begitu, ia mengaku pesimis karena masih ada 2 kendala baik dari sisi hukum (barang bukti) dan teknis lapangan.
Usai pemulihan Jalan Raya Gubeng, giliran kontraktor melakukan pengurukan pada area galian proyek basemen RS Siloam yang sebelumnya mereka kerjakan. Hal itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2).
Pengurukan galian proyek sudah dimulai sejak tanggal 31 Desember 2018 silam. Pelaksananya adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk dan PT Saputra Karya sebagai owner proyek Surabaya Gubeng Mix Development atau kontraktor yang mengerjakan proyek basemen RS Siloam.
"Dengan pengurukan galian basemen, otomatis proyek harus dihentikan karena kita sudah mengeluarkan 5 rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PU PR dan 5 rekomendasi ini sudah diperkuat surat dari Menteri PUPR ke Wali Kota Surabaya," tandas Wahyu waktu itu, Jumat (04/01/2019).
Tonton juga video 'Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Amblasnya Jalan Gubeng':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini