9 Tersangka Suap DPRD Malang Dititipkan ke Kejati, 3 ke Medaeng

9 Tersangka Suap DPRD Malang Dititipkan ke Kejati, 3 ke Medaeng

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 14:03 WIB
Anggota DPRD Malang turun dari bus yang membawanya (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Berkas dakwaan 12 eks anggota DPRD Malang, tersangka dugaan suap, dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Mereka dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan.

Setiba di Surabaya, mereka dititipkan penahanannya. Sembilan anggota DPRD dititipkan ke Rutan Kejati Jatim. Sementara 3 anggota DPRD lainnya dititipkan ke Rutan Medaeng.


"Ada 12 orang, 3 dititipkan ke Medaeng. 9 titip ke Kejati," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Selasa (8/1/2019).

Didik mengatakan 12 tahanan ini merupakan gelombang terakhir yang sampai. Kesemuanya datang pagi ini dengan mengendarai bus. Sementara yang dititipkan ke Rutan Medaeng, juga dikirim dengan bus.


"Sudah habis katanya, ini gelombang terakhir," lanjutnya.

Sementara itu, untuk yang dititipkan oleh KPK ke Kejati Jatim, ada 7 orang lelaki dan 2 orang perempuan. Berikut datanya :

1. Diana Yanti
2. Afdhal Fauza
3. Syamsul Fajrih
4. Imam Ghozali
5. Mohammad Fadli
6. Indra Tjahyono
7. Asia Iriani
8. Bambang Triyoso
9. Ribut Harianto



Saksikan juga video 'Ironi 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.