Polemik Dualisme Kepemimpinan DPD, GKR Hemas Gugat Putusan MA ke MK

Polemik Dualisme Kepemimpinan DPD, GKR Hemas Gugat Putusan MA ke MK

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 13:29 WIB
GKR Hemas (Indah Mutiara Kami/detikcom)
Jakarta - GKR Hemas akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kisruh kepemimpinan di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Gugatan melalui MK dinilai bisa menyelesaikan dualisme yang selama ini terjadi antara dia dan kubu Oesman Sapta Odang (OSO).

"Hari ini kami mendaftar sengketa kewenangan konstitusional tersebut di Mahkamah Konstitusi antara DPD periode 2014-2019 pimpinan Ibu Ratu dan Pak Farouk melawan pimpinan DPD periode 2,5 Oesman Sapta dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum GKR Hemas, Irman Putra Sidin, dalam jumpa pers di Bakoel Koffie, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).


"Berkas yang dibawa ke MK itu putusan Mahkamah Agung. Dua putusan MA itu saja. Karena pembuktian ini tidak rumit. Intinya MA sudah mengatakan pada tanggal 29 Maret masa jabatan pimpinan DPD itu lima tahun. Artinya, Ibu Hemas dan Pak Farouk sampai dengan 2019 tidak boleh ada pimpinan DPD yang lain," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polemik Dualisme Kepemimpinan DPD, GKR Hemas Gugat Putusan MA ke MKFoto: Lisye Sri Rahayu/detikcom

Irman mengatakan langkah hukum ke MK ada kaitan dengan pertemuan GKR Hemas dengan Presiden Jokowi tadi pagi. Bersamaan dengan pertemuan dengan Jokowi, gugatan itu dilayangkan.

"Intinya Presiden juga membutuhkan mana lembaga negara yang sah, apakah DPD periode Ibu Hemas 2014-2019 atau periode 2017-2019 kepemimpinan Oesman Sapta. Sebab, Presiden punya kewenangan yang berkait dengan DPD yaitu pembentukan undang-undang.

GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPD gara-gara sering membolos. DPD menyebut GKR Hemas melanggar sumpah janji terkait Pasal 254 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.


Terkait pemberhentian ini, Hemas yang merupakan Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu sempat menyinggung soal penegakan konstitusi.

Konstitusi yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Berdasarkan keputusan tersebut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak boleh menjadi kader atau pengurus parpol.

Namun faktanya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) kini bertengger di pucuk pimpinan DPD RI. Hal inilah yang ditentang GKR Hemas.



Saksikan juga video 'Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas: Tanpa Dasar Hukum':

[Gambas:Video 20detik]

(rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads