"Ya nanti (langkah hukum) kita lihat saja mas," ujar Hemas kepada wartawan usai menghadiri kemah konstitusi di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara No 133 Kota Yogyakarta, Jumat (28/12/2018).
Hemas enggan membocorkan langkah hukum apa yang akan ditempuhnya. Namun dia memastikan tidak akan melakukan perlawanan di BK DPD RI, dia juga tidak akan melaporkan persoalan internal DPD RI ke polisi.
"Tidak melapor ke BK, kita langsung menjalankan apa namanya masuk ke ranah hukum saja. Karena ini ada hal-hal yang harus dijelaskan. Bukan (melapor) Polri, nanti kita lihat saja," tuturnya.
Saat ditanya apakah akan melaporkan pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Hemas menampiknya. "Enggak, PTUN kita sudah pernah," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini