Dipecat dari DPD RI, Apa GKR Hemas Siapkan Langkah Hukum?

Dipecat dari DPD RI, Apa GKR Hemas Siapkan Langkah Hukum?

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 19:10 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI karena kerap membolos. Senator asal DIY ini memastikan akan melawan pemecatan itu, apa saja langkahnya?

"Ya nanti (langkah hukum) kita lihat saja mas," ujar Hemas kepada wartawan usai menghadiri kemah konstitusi di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara No 133 Kota Yogyakarta, Jumat (28/12/2018).

Hemas enggan membocorkan langkah hukum apa yang akan ditempuhnya. Namun dia memastikan tidak akan melakukan perlawanan di BK DPD RI, dia juga tidak akan melaporkan persoalan internal DPD RI ke polisi.

"Tidak melapor ke BK, kita langsung menjalankan apa namanya masuk ke ranah hukum saja. Karena ini ada hal-hal yang harus dijelaskan. Bukan (melapor) Polri, nanti kita lihat saja," tuturnya.

Saat ditanya apakah akan melaporkan pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Hemas menampiknya. "Enggak, PTUN kita sudah pernah," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hemas memastikan akan menunjuk kuasa hukum untuk melawan pemecatannya di DPD RI. Namun dia enggan membocorkan siapa advokatnya. "Rahasia," ucap Hemas saat ditanya siapa kuasa hukum yang ditunjuknya. (bgs/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads