"Mereka belum memberikan data terbuka," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (8/1/2019).
Irman mengatakan kasus tersebut masih didalami penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Selama pemeriksaan, kata Irman, kedua mamih tersebut belum berbicara terbuka soal tarif dan siapa saja kalangan pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IA (51) dan NA (33), selaku muncikari, kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Sedangkan dua PSK, inisial SR dan FI, diperiksa sebagai saksi. Mereka ditangkap polisi di hotel dan apartemen, Kota Bandung, Minggu (6/1).
(dir/bbn)