Lho! WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Bali Malah Semprot Hakim

Lho! WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Bali Malah Semprot Hakim

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 18:12 WIB
WN Inggris penampar staf Imigrasi. (Dita/detikcom)
Denpasar - WN Inggris bernama Auj-e Taqaddas dituntut hukuman 1 tahun penjara karena menampar staf Imigrasi Bali. Bukannya menyesali perbuatannya, Taqaddas malah mengomel dan menyemprot hakim yang mengadilinya.

"Jaksa ini imitasi Yang Mulia karena tidak menghadirkan rekaman CCTV yang asli dan keseluruhan, rekaman yang dihadirkan sudah diedit Yang Mulia. Saya melawan tuntutan jaksa dan membacakan statement saya," kata Taqaddas dalam sidang di PN Denpasar, Jalan Panglima Sudirman, Denpasar, Senin (7/1/2019).


Ketua majelis hakim Esthar Oktavi menjelaskan, terdakwa diberi kesempatan satu minggu untuk memberikan pembelaan. Namun Taqaddas tetap ngotot meminta pernyataannya dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong beri kesempatan saya membaca statement saya," ujar Taqaddas.

"Jadi pembelaan satu minggu lagi. Silakan dipersiapkan," kata hakim Esthar.

"Yang Mulia apakah saudara sadar saya sudah berapa lama di negara ini, saya hampir 12 bulan! Saya juga sudah lama tidak ketemu keluarga saya, ini tidak fair," ujar Taqaddas menyemprot hakim dengan nada tinggi.


Namun hakim tetap menutup persidangan dan menyebut sidang dilanjutkan pekan depan.


Lho! WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Bali Malah Semprot Hakim
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads