"Jaksa ini imitasi Yang Mulia karena tidak menghadirkan rekaman CCTV yang asli dan keseluruhan, rekaman yang dihadirkan sudah diedit Yang Mulia. Saya melawan tuntutan jaksa dan membacakan statement saya," kata Taqaddas dalam sidang di PN Denpasar, Jalan Panglima Sudirman, Denpasar, Senin (7/1/2019).
Ketua majelis hakim Esthar Oktavi menjelaskan, terdakwa diberi kesempatan satu minggu untuk memberikan pembelaan. Namun Taqaddas tetap ngotot meminta pernyataannya dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pembelaan satu minggu lagi. Silakan dipersiapkan," kata hakim Esthar.
"Yang Mulia apakah saudara sadar saya sudah berapa lama di negara ini, saya hampir 12 bulan! Saya juga sudah lama tidak ketemu keluarga saya, ini tidak fair," ujar Taqaddas menyemprot hakim dengan nada tinggi.
Namun hakim tetap menutup persidangan dan menyebut sidang dilanjutkan pekan depan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini