BPN Prabowo Laporkan KPU ke DKPP Soal Sosialisasi Visi Misi

BPN Prabowo Laporkan KPU ke DKPP Soal Sosialisasi Visi Misi

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 19:10 WIB
Foto: Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tingkat DKI Jakarta melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dilaporkan karena batal memfasilitasi sosialisasi visi-misi capres-cawapres.

"Kami mewakili badan pemenangan provinsi DKI Jakarta, saya diperintahkan Pak Taufik untuk melaporkan komisioner KPU RI ke DKPP berkaitan dengan pembatalan agenda penyampaian visi-misi paslon," ujar tim advokasi BPN DKI Yupen Hadi di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yupen mengatakan pihaknya sangat dirugikan atas pembatalan tersebut. Menurutnya, sosialisasi visi-misi paslon perlu dilakukan.

"Kami merasa sangat dirugikan atas pembatalan itu, kenapa dirugikan? Yang kami pahami bahwa visi-misi calon adalah GBHN-nya republik ini ke depan. Kita nggak punya GBHN lagi selain dari visi-misi calon," kata Yupen.

"Nah kalau itu dihilangkan, rakyat tahunya dari mana visi-misi calon, apa bedanya 01 dan 02," sambungnya.


Yupen mempertanyakan sikap KPU yang batal memfasilitasi sosialisasi, karena adanya perbedaan pendapat antara masing-masing paslon. Menurutnya, KPU sebaiknya tegas dalam menentukan teknis siapa yang harus menyampaikan visi-misi.

"Karena ada sedikit perbedaan pendapat persoalan teknis, KPU kemudian membatalkan. Kenapa KPU sebagai penyelenggara tidak memaksakan saja kepada para pihaknya teknisnya harus seperti ini lho, bukan mensederhanakan dengan membatalkan. Karena efek dari pembatalan adalah tidak tersampaikannya visi-misi paslon ke masyarakat luas," kata Yupen.

Yupen menilai KPU telah menyalahi aturan dan tidak menjalankan undang-undang. Dia berharap DKPP dapat menindak lanjuti laporan sesuai undang-undang.

"Kami anggap KPU sudah tidak melaksanakan aturan hukum, undang-undang ya. Jadi kami mengadukan ke DKPP dengan harapan bisa menengahi persoalan ini, bisa menyampaikan mana yang bener ke KPU, tentunya direspons sesuai undang-undang," tuturnya.


Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan penyampaikan visi-misi tidak difasilitasi karena adanya keinginan yang berbeda dari tim pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Nantinya, KPU membebaskan waktu sosialisasi kepada timses pasangan calon. KPU tidak membatasi durasi sosialisasi. (dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads