"Jadi kewajiban KPU memfasilitasi melalui media penyiaran salah satunya. Nah melalui media penyiaran itu bisa berbagai macam cara," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Tugas KPU memfasilitasi ini disebut Pramono sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan melalui penyiaran berupa rekaman, infografis, serta situs KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain paslon, KPU ditegaskan Pramono berhak mensosialisasi visi-misi pasangan capres-cawapres.
"Jadi itu substansinya tersampaikan, materi-materi paslon itu tersampaikan, melalui media penyiaran, jadi bukan soal siapa yang menyampaikan. Ini yang agak disalahpahami, seolah-olah visi-misi harus disampaikan oleh kandidatnya, padahal itu jelas di UU difasilitasi oleh KPU," tuturnya.
Dia mengatakan sosialisasi visi-misi yang sebelumnya akan difasilitasi KPU batal dilakukan. Karena tidak adanya kesepakatan kedua timses siapa yang akan menyampaikan visi-misi tersebut.
"Penyampaian visi-misi itu kan yang batal kan yang tanggal 9 Januari ya. Jadi ini yang harus dipahami, karena semata-mata tidak mendapatkan kesepakatan di antara kedua belah pihak tentang siapa yang harus menyampaikan," kata Pramono.
Berikut ini aturan terkait fasilitasi sosialisasi visi-misi pada Pasal 274 ayat 2 UU tentang Pemilu:
KPU wajib menyebarluaskan materi kampanye meliputi visi, misi, dan program paslon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Saksikan juga video 'Batalkan Paparan Visi-Misi, Gerindra akan Laporkan KPU ke DKPP':
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini