Selain itu, Syafri juga melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ade Armando dengan tuduhan yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik. Laporan atas nama RA tercatat dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM, sedangkan laporan untuk pemilik akun Facebook Ade Armando teregister dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM.
"Kenapa kita laporkan? Karena yang bersangkutan patut diduga telah mencemarkan nama baik klien kami. Kemudian juga keduanya secara elektronik memposting WA (WhatsApp) statusnya dan FB (Facebook) setelah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada gugat asas praduga tak bersalah," ujar Memed Adi Winata yang mengaku mendapatkan kuasa dari Syafri untuk membuat laporan itu di Gedung Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memed mengaku melaporkan kedua orang itu dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27, Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukti yang disertakan berupa unggahan RA dan pemilik akun Facebook Ade Armando di Facebook.
"Ya makanya kan musti dibuktikan nanti, artinya kan kalau kita menjustifikasi. Harus kita buktikan mana nih yang benar, mana yang bohong," kata Memed.
RA sebelumnya mengaku mengalami pemerkosaan dan melaporkannya ke Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Namun RA mengaku malah dipecat. Setelahnya dia menggelar konferensi pers bersama Ade Armando yang mengakui RA sebagai salah satu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di mana dirinya mengajar.
Setelahnya Syafri yang gantian menggelar konferensi pers membantah bila orang yang dimaksud RA mencabulinya adalah dirinya. Kemudian, RA melaporkan seorang berinisial SAB ke Bareskrim Polri dengan tuduhan perbuatan cabul.
Berkaitan dengan pengakuan RA bahwa telah dipecat tersebut, Memed membantahnya. Dia juga membantah bila Syafri mengancam RA.
"Tidak ada, justru yang bersangkutan yang mengancam klien kita. Itu ada buktinya. Nanti ada, kalian bisa lihat deh di buktinya nanti. Sampai hari ini dia (RA) tidak dipecat, (tapi) diskors, seperti teman-temankan kalau salah kode etik kan diskors kan? Bukan dipecat," ujar Memed.
"Kan ada tahapannya, orang itu kan ditegur, abis ditegur kan diskorsing, abis diskorsing kan dipecat," imbuh Syafri menambahkan keterangan Memed mengenai klaim RA yang telah dipecat.
Simak juga video 'Fahri: BPJS TK Seharusnya Bantu BPJS Kesehatan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini