Babak Baru Dugaan Pencabulan Staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Babak Baru Dugaan Pencabulan Staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Rolan - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 23:11 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Dugaan pemerkosaan staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin memasuki babak baru. Staf perempuan itu melaporkan seseorang berinisial SAB ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dibuat hari ini. Didampingi kuasa hukumnya, perempuan itu mendatangi Bareskrim Polri, yang berada di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat.

"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya (sambil menunjukkan surat tanda terima laporan). Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah. (Nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB," kata pengacara perempuan tersebut, Heribertus S Hartojo, setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Heribertus menuturkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah perbuatan cabul. Sejumlah bukti juga diserahkan untuk memperkuat laporan tersebut.

"Jadi yang kami laporkan adalah mengenai kejahatan kesusilaan, di mana salah satu pasalnya adalah perbuatan cabul, yaitu lebih tepatnya Pasal 294 ayat 2. Intinya, di dalam Pasal 294 ayat 2 adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya, seperti itu," ujar Heribertus.

"Bukti-buktinya, kita ada saksi, kemudian juga ada chat WhatsApp. Ada juga bukti-bukti lain, dokumen lain yang berupa surat, kayak gitu," dia menambahkan.

Setelah membuat laporan, perempuan tersebut sempat menceritakan hal-hal yang pernah dia alami, mulai ancaman kekerasan hingga permintaan SAB. Staf itu mengaku pernah akan dilempari gelas.

"Ada kejadian-kejadian tersebut, dia (SAB) marah, saya selalu menolak, mungkin puncaknya saya selalu menolak. Ya dia marah-marah dengan alasan tidak jelas, sampai menyiram air dari gelas dan mau melemparkan gelas yang sempat ditahan oleh rekan kerja saya," tuturnya.



Perempuan itu juga mengaku sempat memaafkan SAB. Namun SAB kembali berulah dengan memintanya 'melayani' sebulan sekali.

"Karena saya sudah memaafkan yang bersangkutan ketika kejadian tersebut, yang bersangkutan sudah berjanji tidak melakukannya lagi. Tapi yang bersangkutan tetap terus memaksakan. Bahkan sampai 21 September 2018, dia meminta saya melayaninya setiap 1 bulan sekali. Itu peringatan tegas sekali," terangnya.

Karena sering mendapatkan perlakukan buruk, pegawai yang kini nonaktif itu memutuskan melapor ke internal Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Namun perempuan itu malah disarankan mengundurkan diri.

"Karena sudah ada ancaman kekerasan fisik seperti itu, jadi saya tanggal 28 November (2018) langsung saya adukan ke Ketua Dewan Pengawas. Namun Ketua Dewan Pengawas hanya bilang, 'Kalau sudah tidak nyaman, silakan resign....' Padahal saya melaporkan itu bukan maksud saya untuk resign, saya hanya mengadu apa yang terjadi," sesalnya.



Sebelum laporan polisi dibuat, anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin menggelar konferensi pers khusus mengenai tuduhan pencabulan ini. Dia membantah tudingan bahwa dia telah berbuat cabul kepada stafnya. Syafri menyebut pengakuan mantan stafnya ke publik sebagai fitnah yang keji.

"Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," kata Syafri, Minggu (30/12).



Syafri berencana menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang akan dilaluinya. "Saya mohon kepada semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap," ujar Syafri.


Babak Baru Dugaan Perkosaan Staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan
(zak/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads