Ngaku Korban Penembakan, Remaja Ini Ketahuan Rakit Pistol Ilegal

Ngaku Korban Penembakan, Remaja Ini Ketahuan Rakit Pistol Ilegal

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 16:03 WIB
Foto: Edi Wahyono
Tangerang Selatan - Ade Raihan (19) terancam pidana atas kepemilikan senjata api ilegal. Belakangan dia diketahui merakit senjata api ilegal setelah insiden kakinya tertembak pistol miliknya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Ahmad Yurikho mengungkap peristiwa yang terjadi pada Minggu 30 Desember 2018 itu. Awalnya polisi menerima informasi dari ayah Ade, bahwa anaknya menjadi korban penembakan di Jalan Raya Bintaro, tepatnya depan Apartemen ALTIZ Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

"Tim Vipers kemudian melakukan pengecekan ke RS Sari Asih dan didapat informasi dariorang tua Ade Raihan bahwa anaknya merupakan korban penembakan dan dikuatkan oleh kawannya, yang katanya bersama-sama ketika kejadian tersebut, dengan TKP awal di Jalan Raya pondok Betung Pondok Aren," jelas Alexander kepada wartawan, Senin (7/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan olah TKP. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mencocokkan alibi Ade soal 'penembakan' itu.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, didapat fakta bahwa yang bersangkutan sebenarnya yang membawa senpi rakitan dan mengenai tangan dan kakinya sendiri," sambungnya.

Polisi kembali melakukan olah TKP dan mengkonfrontir Ade dan dua orang temannya. Hingga akhirnya Ade dan teman-temannya tidak bisa menyembunyikan lagi fakta sebenarnya.

"Ade Raihan akhirnya mengaku hanya mengarang cerita dan mengakui senpi rakitan tersebut miliknya yang dibuat sendiri. Kemudian pada saat tangannya tertembak itu sedang mabuk," jelas Alex.

Polisi menyita dua pucuk senjata api rakit milik Ade di rumahnya. Polisi juga menyita proyektil yang bersarang di betis Ade dan 4 peluru modifikasi.

"Motifnya memiliki dan merakit senpi, pengakuan sementara hanya untuk gaya-gayaan," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Ade diejerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun.


(mea/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads