Sebagaimana dilansir Antara, Senin (7/1/2019), pengenaan rompi kepada ASN itu dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerjan Perangkat Daerah (SKPD) pada apel perdana awal 2019 di Kupang, Senin. Para ASN yang mengenakan rompi orange ini, menempati barisan khusus yang disiapkan protokol.
Mereka yang mengenakan rompi "Saya Tidak Disiplin" ini karena tidak disipilin dengan memenuhi salah satu kriteria selama tiga bulan (Oktober-Desember 2018).
Salah satu kritria adalah alpa atau tidak hadir tanpa berita minimal dua kali selama tiga bulan, alpa atau tidak hadir tanpa berita satu kali ditambah terlambat apel dan atau pulang awal satu kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Korupsi, 23 PNS Pemprov Riau Dipecat |
Dalam surat Sekda NTT itu menyatakan, bahwa berdasarkan evaluasi atas rekapitulasi daftar hadir ASN selama Oktober-Desember 2018, ditemukan ASN yang kurang disiplin dalam bentuk terlambat masuk kantor, pulang lebih awal dan tidak masuk kantor tanpa berita.
Sehubungan dengan itu, ASN yang kurang disiplin diberikan sanksi berupa pengenaan rompi "Saya Tidak Displin".
Sanksi ini, sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kinerja sumber daya aparatur sipil.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini