"Iya benar (dipecat). Gubernur Riau sudah teken surat pemecatan itu di bulan Desember untuk 23 orang ASN," kata Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Firdaus kepada detikcom, Rabu (3/1/2019).
Firdaus menjelaskan, bahwa 23 ASN tersebut berada di sejumlah instansi Pemprov Riau. Mereka yang dipecat ini terlibat dalam kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Video: Calo CPNS di Jambi Kena OTT Kejaksaan |
Sebelumnya surat diteken, kata Firdaus, sebelum pemecatan dilakukan sudah ada proses yang harus dilalui sesuai aturan. Pelaksanaan proses administrasi dilakukan Badan Kepegawaian Daerah.
"Jadi pemecatan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Di mana aturan sekarang, PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap harus dipecat," terang Firdaus.
Masih menurut Firdaus, bila sebelum menerima surat pemecatan ada ASN yang merima dana lain selama dalam penjara, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada negara.
"Kalau memang ada dana lainnya yang diterima, sesuai aturan dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah lagi," tutup Firdaus.
Saksikan juga video 'Rumah Dirut PLN Digeledah KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1':
(cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini